Hari dan Tanggal Pelaksanaan UN SMP/SMA/SMK Tahun 2019
Hari dan Tanggal Pelaksanaan Ujian Nasional Jenjang SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2018/2019
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.
POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
Pelaksanaan Ujian:
Pelaksanaan ujian dilakukan sebagai berikut:- melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
- mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
- mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
- mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik;
- menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
- menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang;
- menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
- mencetak dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil Ujian Nasional
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:- sangat baik, jika nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
- baik, jika nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
- cukup, jika nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
- kurang, jika nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Berikut ini link download Hari dan Tanggal Pelaksanaan Ujian Nasional Jenjang SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2018/2019.
Demikian artikel tentang
0 Response to "Hari dan Tanggal Pelaksanaan UN SMP/SMA/SMK Tahun 2019"
Post a Comment