Permendikbud Nomor 37 Tentang KI dan KD Jenjang SD, SMP dan SMA
BukaGuru - Pada kesempatan kali ini Bukaguru ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Mendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang KKompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar Pelajaran (KD) Pada Kurikulum 2013 Jenjang SD, SMP dan SMA.
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 menimbang bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh pada tautan link yang sudah kami siapkan di bawah ini.
Download Peraturan Mendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 Jenjang SD, SMP dan SMA
Ringkasan Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar(KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar (SD-MI SMP-MTS) dan Pendidikan Menengah (SMA-MA) adalah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
2. Lampiran
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika pada SMP/MTs dan SMA/MA.
Demikian Artikel Tentang :
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 menimbang bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh pada tautan link yang sudah kami siapkan di bawah ini.
Isi dan Ringkasan Permendikbud
Isi Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 adalah tentang Ketentuan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) untuk semua mata pelajaran pada Jenjang SD/MI, KI dan KD untuk semua mata pelajaran pada Jenjang SMP/MTs, dan KI dan KD untuk semua mata pelajaran pada Jenjang SMA/MA.Ringkasan Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar(KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar (SD-MI SMP-MTS) dan Pendidikan Menengah (SMA-MA) adalah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
- Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
- Muatan informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dimuat dalam kompetensi dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
2. Lampiran
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika pada SMP/MTs dan SMA/MA.
0 Response to "Permendikbud Nomor 37 Tentang KI dan KD Jenjang SD, SMP dan SMA"
Post a Comment