Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS Pada Madrasah

Juknis PNS Madrasah BukaGuru - Pada kesempatan kali ini Bukaguru ingin memberikan informasi mengenai keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor : 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Tekhnis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negerei Sipil (PNS) Pada Madrasah.

Keputusan Dirjen RI menimbang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan terkait pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Pengurangan, dan Penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 8 Ayat (1) diatur bahwa

"Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjang nya".

Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.

Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, agar pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negereri Sipil pada madrasah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai mekanisme yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada madrasah dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS Pada Madrasah berikut ini.

Download Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negerei Sipil (PNS) Pada Madrasah

Demikian artikel tentang :

Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negerei Sipil (PNS) Pada Madrasah.

Selamat Membaca, Salam Sukses...!!!

BERLANGGANAN GRATIS!
Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman artikel terbaru dari Bukaguru.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

0 Response to "Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS Pada Madrasah"

Post a Comment