Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018
BukaGuru - Pada kesempatan kali ini Bukaguru ingin memberikan informasi mengenai Pengumuman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Dengan nomor : 98002/A.A3/KP/2018 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2018..
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional CPNS 2018 Nomor K26-30/B3010/XII/18.01 tanggal 28 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Hasil akhir Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2018 adalah sebagaimana Lampiran dalam pengumuman ini, yaitu:
integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).
3. Arti dan Kode pada kolom keterangan dalam Lampiran adalah sebagai berikut:
Bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi, wajib melakukan pemberkasan sesuai dengan persyaratan pada Lampiran III. Berkas-berkas persyaratan pemberkasan dikirim melalui
selambat - lambatnya 15 Januari 2019 cap pos. Pengambilan berkas terakhir dari PO BOX oleh Panitia adalah tanggal 18 Januari 2019 pukul 16.00 WIB.
Perlu kami sampaikan bahwa:
Demikian Artikel Tentang :
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional CPNS 2018 Nomor K26-30/B3010/XII/18.01 tanggal 28 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Hasil akhir Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2018 adalah sebagaimana Lampiran dalam pengumuman ini, yaitu:
- Lampiran I: Rekap hasil integrasi SKD dan SKB Pengadaan CPNS;
- Lampiran II: Hasil integrasi SKD dan SKB (rincian) Pengadaan CPNS (untuk melihat detail nilai SKD dan SKB setiap peserta.
integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).
3. Arti dan Kode pada kolom keterangan dalam Lampiran adalah sebagai berikut:
- P1/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS;
- P2/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018, dan setelah dilakukan integrasiSKD-SKB dinyatakan sebagai Lulus Seleksi Akhir CPNS;
- P1/TL adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
- P2/TL adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018, dan setelah dilakukan integrasi SKD-SKB dinyatakan sebagai Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
- P1/TMS adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, dan setelah dilakukan integrasi SKD-SKB dinyatakan sebagai Tidak Lulus Seleksi Akhir karena tidak hadir pada salah satu atau lebih tes SKB yang ditentukan;
- P2/TMS adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018, dan setelah dilakukan integrasi SKD-SKB dinyatakan sebagai Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak hadir pada salah satu atau lebih tes SKB yang ditentukan.
- P1/L-1 adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Lulus Seleksi Akhir CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi, wajib melakukan pemberkasan sesuai dengan persyaratan pada Lampiran III. Berkas-berkas persyaratan pemberkasan dikirim melalui
Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PO BOX 1112 – JKP 10011
PO BOX 1112 – JKP 10011
selambat - lambatnya 15 Januari 2019 cap pos. Pengambilan berkas terakhir dari PO BOX oleh Panitia adalah tanggal 18 Januari 2019 pukul 16.00 WIB.
Perlu kami sampaikan bahwa:
- Hanya peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila sampai dengan tanggal 18 Januari 2019 peserta belum menyampaikan kelengkapan berkas melalui PO BOX 1112–JKP 10011 maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR dan wajib menyerahkan surat pengunduran diri sesuai format Lampiran IV.
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil akhir diketahui terdapat keterangan/data yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
- Peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
- Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik Panitia dan tidak dapat dikembalikan.
- Seluruh peserta agar selalu memantau proses pemberkasan, penetapan NIP, dan penetapan Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.
- Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Hasil Akhir Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemendikbud Tahun 2018
Berikut terlampir informasi hasil akhir seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018.- Persyaratan Pemberkasan CPNS Kemendikbud
- Ringkasan Hasil Integrasi
- Detail Hasil Integrasi
- Surat Pengunduran Diri
- Pejabat Pengesahan
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Pernyataan
- Surat Lamaran
0 Response to "Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018"
Post a Comment