Peraturan Mendikbud Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK-MAK Tahun 2018

Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 BukaGuru - Pada kesempatan kali ini Bukaguru ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK-MAK Tahun 2018.

Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya;

Ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menenmgah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh pada tautan link yang sudah kami siapkan di bawah ini.

Download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK-MAK Tahun 2018

Download Peraturan Mendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Standar 1 s/d Standar 8

Isi Pokok Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018

Berikut ini beberapa ketentuan pokok yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  1. SNP SMK/MAK terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pembelajaran, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar biaya operasi.
  2. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun.
  3. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  5. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  7. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  8. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  10. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang yang mengatur mengenai standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  11. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  12. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Artikel Tentang :

Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK-MAK Tahun 2018

Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!

BERLANGGANAN GRATIS!
Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman artikel terbaru dari Bukaguru.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

0 Response to "Peraturan Mendikbud Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK-MAK Tahun 2018"

Post a Comment