Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMP-MTs

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 BukaGuru - Pada kesempatan kali ini Bukaguru ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Mendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Mendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs.

PerMendikbud Nomor 35 Tahun 2018 menimbang bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh pada tautan link yang sudah kami siapkan di bawah ini.

Download Peraturan Mendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs

Isi Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013

Struktur Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.

Berikut ini Isi Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 secara lengkap permendikbud ini mengatur tentang:
1. Mata Pelajaran Prakarya pada bagian III huruf B tabel 2 kelompok B (umum) diubah menjadi Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika;

2. Keterangan untuk tabel 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
  • Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  • Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  • Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  • Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
  • Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
  • Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
  • Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
  • Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
  • Dalam hal satuan pendidikan memilih Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
  • Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
  • Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.

Demikian Artikel Tentang :

Peraturan Mendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Mendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs

Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!

BERLANGGANAN GRATIS!
Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman artikel terbaru dari Bukaguru.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

0 Response to "Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMP-MTs"

Post a Comment