Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pedoman Peringatan Hari Ibu Di Lingkungan Kemendikbud
Download Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke 90 Tahun 2018 di Lingkungan Kemendikbud
Pada kesempatan kali ini Bukaguru atau biasa disingkat dengan (BG) ingin memberikan informasi mengenai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nomor 96714/A.A6/TU/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke 90 Tahun 2018 di Lingkungan Kemendikbud.
Berdasarkan Edaran Menteri Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Tahun 2018 tentang Pedoman Peringatan Hari Ibu Ke-90 Tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan upacara bendera dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Unit Kerja di lingkungan kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Senayan
1. Ketentuan UpacaraPelaksanaan upacara bagi unit utama dan pusat-pusat di pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Senayan lingkungan kantor yaitu : Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan , Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pusat Pengembangan Perfilman :
Hari, tanggal | : Rabu, 26 Desember 2018 |
Pukul | : 07.30 WIB |
Tempat | : Halaman Kantor Pusat Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta |
Pembina Upacara | : Pejabat Eselon I |
Pembaca Naskah | : Paskibraka DKI Jakarta |
Pembaca Doa | : Pegawai Kemendikbud |
Paduan Suara | : Paduan Suara Pegawai Kemendikbud |
2. Peserta Upacara
Peserta upacara bendera di kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
- 2 (dua) peleton PNS dari Sekretariat Jenderal;
- 2 (dua) peleton PNS dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
- 2 (dua) peleton PNS dari Ditjen PAUD dan Dikmas;
- 2 (dua) peleton PNS dari Ditjen Dikdasmen;
- 2 (dua) peleton PNS dari Ditjen Kebudayaan;
- 2 (dua) peleton PNS dari lnspektorat Jenderal;
- 2 (dua) peleton PNS dari Badan Penelitian dan Pengembangan;
- 1 (satu) peleton Satuan Pengamanan;
3. Pakaian
Pakaian yang dikenakan pada upacara peringatan Hari lbu Ke-90 Tahun 2018 sebagai berikut :
a. Pejabat Kemendikbud
- Pria : Seragam Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri
- Wanita : Seragam Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri
b. Barisan
- Pegawai : Seragam Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, dan peci hitam
- Satuan Pengamanan : Seragam Satpam
- Paduan Suara : Seragam Korpri
- Petugas : Sesuai ketentuan
4. Susunan Acara
07.15 - 07.20 | : Perangkat upacara telah siap; |
07.20 - 07.25 | : Peserta dan Undangan menuju tempat yang disediakan ; |
07.25 - 07.30 | : Persembahan Lagu Perjuangan oleh Paduan Suara Kemendikbud; |
07.30 - 07.31 | : Pemimpin Upacara siap di lapangan upacara; |
07.31 - 07.32 | : Pembina Upacara tiba di tempat Upacara; |
07.32 - 07.33 | : Penghormatan kepada Pembina Upacara; |
07.33 - 07.34 | : Laporan Pemimpin Upacara; |
07.34 - 07.41 | : Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Paduan Suara; |
07.42 - 07.44 | : Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara; |
07.44 - 07.47 | : Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara; |
07.47 - 07.51 | : Pembacaan Naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; |
07.51 - 07.55 | : Pembacaan Sejarah Singkat Hari lbu; |
07.55 - 07.57 | : Menyanyikan Hymne Hari lbu; |
07.57 - 08.07 | : Amanat Pembina Upacara; |
08.07 - 08.10 | : Menyanyikan Mars Hari lbu 08.1O - 08.12 : Pembacaan Do'a; |
08.12 - 08.13 | : Laporan Pemimpin Upacara; |
08.13 - 08.14 | : Penghormatan kepada Pembina upacara; |
08.14 - 08.15 | : Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara; |
08.15 - 08.16 | : Barisan dibubarkan; |
B. Unit Kerja Lain dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Upacara bendera bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di luar kantor pusat Senayan, ditaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :- Hari, tanggal : Rabu, 26 Desember 2018
- Pukul : 07.30 WIB/menyesuaikan waktu setempat
- Pembina Upacara : pimpinan unit kerja atau unit pelaksana teknis atau pejabat lain yang ditunjuk
- Tempat Upacara : halaman kantor unit kerja/UPT atau tempat lain yang ditetapkan oleh pimpinan
- Peserta Upacara : para pegawai unit kerja lain/UPT
- Pakaian Upacara : baju Korpri, bawahan warna biru dongker, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam
- Susunan Acara
- Peserta dan Undangan menuju tempat yang disediakan
- Persembahan Lagu Perjuangan oleh Paduan Suara Uika ada
b. Upacara Bendera :
- Pemimpin Upacara siap di lapangan upacara;
- Pembina Upacara tiba ditempat Upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara;
- Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
- Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan Naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Sejarah Singkat Hari lbu;
- Menyanyikan Hymne Hari lbu
- Amanat Pembina Upacara;
- Menyanyikan Mars Hari lbu
- Pembacaan Do'a;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penghormatan kepada Pembina upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Barisan dibubarkan.
C. Lain-lain
Dalam penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari lbu Ke-90 Tahun 2018, seluruh instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dihimbau untuk :- menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada surat edaran ini.
- memasang spanduk dengan tema "Bersama meningkatkan peran perempuan dan laki-laki dalam membangun ketahanan keluarga untuk kesejahteraan bangsa" dengan mencantumkan logo
Download Surat Edaran Peringatan Hari Ibu Ke 90 Tahun 2018 Di Lingkungan Kemendikbud
Demikian artikel tentang:
0 Response to "Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pedoman Peringatan Hari Ibu Di Lingkungan Kemendikbud"
Post a Comment